fbpx

Ini 6 Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Sertifikat Fisik

Pemerintah resmi meluncurkan sertifikat tanah berbasis elektronik. Sehingga sertifikat elektronik tersebut memiliki banyak perbedaan dengan sertifikat tanah fisik atau analog.

 

Vista Land melalui beberapa sumber portal berita merangkum 6 perbedaan bentuk elektronik dan fisik berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN. Berikut perbedaannya,

 

1. Format sertifikat tanah, terdapat dua bentuk hak atas kepemilikan tanah yaitu dokumen berbentuk fisik dan elektronik.

 

2. Terdapat kode unik (hashcode), sertifikat tanah elektronik memiliki kode unik yang masuk dalam sistem data kementerian. Sedangkan, bentuk fisik hanya berisikan kode blanko dengan nomor seri gabungan angka dan huruf.

 

 

3. Masyarakat bisa memiliki salinan cetaknya, sertifikat tanah elektronik yang sudah tersimpan dan terdata dalam sistem kementerian akan diberikan salinan cetak resmi berupa security paper.

 

Salinan resmi dalam bentuk cetak hanya diperoleh dari Kantor Pertanahan dan atas izin pemegang hak yang terverifikasi dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

 

Baca Juga: Menutup tahun 2023 dengan Rumah Baru, 4 Perumahan Subsidi di Bogor dan Cileungsi untuk Keluarga

 

4. Terintegrasi Aplikasi Sentuh Tanahku, aplikasi ini memfasilitasi masyarakat untuk menyimpan sertifikat tanah ke dalam brankas agar dapat tersimpan secara elektronik. Pemilik sertifikat tanah bisa mendapatkan informasi tentang data sertifikat di mana saja dan kapan saja.

 

 

 

5. Terdapat aspek Right, Restriction, Responsibility atau berisikan ketentuan kewajiban dan larangan. Sertifikat tanah fisik sebelumnya dicatat di kolom petunjuk dan tidak seragam, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing.

 

Baca Juga: Vista Land Group, Developer Perumahan Subsidi Terbaik

 

6. Terdapat QR code dan tanda tangan elektronik, sertifikar tanah elektronik terdapat QR Code yang hanya bisa dibuka melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang merupakan aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN.

 

Tanda tangan pada sertifikat tanah elektronik tidak dapat dipalsukan dikelola oleh BSrE, sedangkan sebelumnya tanda tangan manual dalam bentuk fisik yang rawan dipalsukan. 

 

Vista Land Group berkomitmen untuk memberikan legalitas tanah dan bangunan yang terjamin serta didukung oleh Pemerintah. 

 

Sumber foto: Vista Land Group, rumah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *