fbpx
Kenali Kemudahan dari Membeli Rumah Subsidi, Harga dan Syaratnya!

Kenali Kemudahan Membeli Rumah Subsidi, Harga dan Syaratnya!

Memiliki rumah seringkali menjadi halangan untuk sebagian orang dikarenakan harganya yang tinggi, terutama untuk masyarakat dengan pendapatan yang terbatas. Opsi yang paling tepat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah rumah subsidi.

 

Rumah subsidi sendiri merupakan hunian yang dibeli dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Pemerintah membuat program tersebut untuk membantu MBR agar bisa memiliki hunian yang layak.

 

Pemerintah melalui kementerian PUPR memberikan berbagai bantuan dalam beberapa bentuk untuk masyarakat yang mengajukan KPR bersubsidi, yakni:

 

  1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP)
  2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
  3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
  4. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

 

Apa itu Rumah Subsidi?

 

Perumahan subsidi merupakan salah satu bentuk program pemerintah untuk masyarakat memiliki hunian. Umumnya, rumah subsidi memiliki harga yang lebih murah dengan berbagai fasilitas yang ditawarkan.

 

Pemerintah memberikan suntikan dana dengan tujuan agar masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial dapat memperoleh hunian yang layak dengan harga lebih ekonomis.

 

Kemudahan Memiliki Rumah Subsidi

Kenali Kemudahan dari Membeli Rumah Subsidi, Harga dan Syaratnya!

 

Selain mendapat bantuan dari pemerintah,rumah subsidi memiliki keunggulan yang tidak kalah dengan perumahan non-subsidi pada umumnya. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih meragukan rumah subsidi.

 

Nah, jika Anda termasuk orang yang masih ragu untuk memiliki rumah subsidi. Inilah beberapa rangkuman keunggulan hingga kemudahan dalam memiliki rumah subsidi.

Baca Juga: Vista Land Group, Developer Perumahan Subsidi Terbaik

 

1. Harga dan Cicilan Rumah Subsidi Terjangkau 

 

Harga dari rumah subsidi memiliki perbedaan tergantung dari kebijakan pemerintah untuk daerah tertentu. Namun, rata-rata rumah subsidi kisaran antara Rp 166-230 Jutaan. Harga yang relatif murah mempengaruhi cicilan yang harus dibayarkan. 

 

Rumah subsidi menerapkan skema fixed rate sebesar 5%. Cicilan kredit yang ditawarkan jika harga rumah berkisaran di angka 200 juta maka Anda akan membayar sekitar Rp 1.3 Jutaan perbulan hingga tenos selesai. 

 

2. Proses Pengajuan KPR Rumah Subsidi Mudah

 

Proses pengajuan KPR rumah subsidi tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR biasa. Hal tersebut akan mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan.

 

3. Down Payment (DP) Rendah

 

Selain harga rumah subsidi yang terjangkau Anda bisa memperoleh uang muka yang rendah. Masyarakat tidak diharuskan menyiapkan belasan hingga puluhan juta untuk uang muka rumah subsidi. 

 

4. Pengembang Pasti Terpercaya

 

Pengembang perumahan subsidi bukan developer sembarangan, sebab mereka harus memiliki izin dari pemerintah untuk mengembangkan rumah subsidi untuk MBR. Oleh karena itu pemerintah hanya menjalin kerjasama dengan pengembang yang memiliki rekam jejak yang baik.

 

Vista Land Group adalah salah satu pengembang perumahan subsidi terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia. Setelah 17 tahun mengembangkan perumahan subsidi di seluruh Indonesia.

 

Perumahan subsidi Vista Land Group berada di 30 titik lokas dengan puluhan ribu unit rumah yang sudah dihuni oleh masyarakat. Rekam jejak hingga raihan berbagai penghargaan menjadikan Vista Land Group pengembang perumahan subsidi nomor satu di Indonesia.

 

Baca Juga: Jakarta Fair 2024 Dibuka, Ini Promo Beli Rumah dari Vista Land

 

5. Syarat Pengajuan Rumah Subsidi 

Kenali Kemudahan dari Membeli Rumah Subsidi, Harga dan Syaratnya!

 

Apa saja kemudahan dari memiliki rumah subsidi? selanjutnya adalah persyaratan pengajuan pembeliannya yang cukup mudah. Berikut ini syarat jika Anda ingin membeli rumah subsidi yaitu:

 

  • WNI berusia minimal 21 tahun;
  • Berpenghasilan tetap (maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun);
  • Memiliki NPWP;
  • Mengumpulkan fotokopi SPT dan PPh;
  • Tidak memiliki rumah pribadi; dan
  • Belum pernah mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk proses kepemilikan rumah.

 

Harga Rumah Subsidi Terbaru 

 

  • Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) harga jualnya menjadi Rp166 juta.
  • Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) harga jualnya Rp177 juta.
  • Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) harga jualnya Rp173 juta.
  • Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu harga jualnya Rp185 juta.
  • Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan harga jualnya Rp240 juta.

 

Itulah sejumlah kemudahan jika Anda membeli rumah subsidi yang penting untuk dikerahui.

 

Artikel Menarik Lainnya: 

Untuk tahu lebih banyak artikel menarik lainnya dari ahlinya rumah subsidi terbaik Vista Land Group dapat klik  di sini