fbpx
Ditjen Pajak Tegaskan Penerapan PPN 12% per 1 Januari 2025

Ditjen Pajak Tegaskan Penerapan PPN 12% per 1 Januari 2025

Pemerintah akan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai per 1 Januari 2025, naik dari 11 persen. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan bahwa implementasinya akan bergantung pada pemerintahan baru.

 

Kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang memungkinkan tarif PPN bisa saja naik dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari 2025.

 

Dia menyatakan kepada media bahwa waktu implementasi akan mengacu pada amanat UU HPP, dengan batas akhir paling lambat 1 Januari 2025. Meskipun sudah diatur dalam UU HPP, Direktorat Jenderal Pajak akan mengikuti arahan dari pemerintahan baru mengenai implementasi PPN 12 persen.

 

Menko Perekonomian Sinyalkan Kenaikan Tarif PPN 12% Tahun Depan

 

Ditjen Pajak Tegaskan Penerapan PPN 12% per 1 Januari 2025

 

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menegaskan bahwa PPN akan naik, tetapi mengungkapkan bahwa pemerintah berikutnya akan melanjutkan program yang ada saat ini, termasuk regulasi yang disahkan selama periode Jokowi.

 

Dia menyatakan kepada media bahwa masyarakat Indonesia telah memilih keberlanjutan, yang berarti berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan terus dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN.

 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengecualikan sejumlah barang dan jasa dari pengenaan PPN, termasuk makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung, karena barang tersebut termasuk objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

 

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4A ayat 2 butir c, “Meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,”

 

Selanjutnya, barang yang tidak dikenakan PPN meliputi uang dan emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga.

 

Baca Juga: Fakta Rumah Subsidi Vista Land Group, Semakin Ramai Penghuni

 

Selain itu, beberapa jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, serta jasa penyediaan tempat parkir tetap bebas PPN karena merupakan objek PDRD yang diatur oleh pemerintah daerah.

 

“Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,” tertulis Pasal 4A ayat (3) butir q.

 

Dengan kenaikan PPN menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, kini saat yang tepat untuk berinvestasi! Vista Land Group menawarkan produk komersil dengan promo bebas PPN hingga Desember 2024. Manfaatkan kesempatan ini untuk menghindari kenaikan biaya, karena seharusnya Anda membayar PPN 11% saat ini, yang akan naik menjadi 12% tahun depan. Jangan tunda, langsung jadwalkan survey ke lokasi sekarang juga!

 

Artikel Menarik Lainnya:

Untuk tahu lebih banyak artikel menarik lainnya dari ahlinya rumah subsidi terbaik Vista Land Group dapat klik  di sini