Memiliki sebuah hunian yang nyaman merupakan impian dari banyak orang, namun seringkali harganya yang relatif tinggi menjadi halangan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah
Sebagai solusi, pemerintah menghadirkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, dibuat khusus untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Adanya program ini diharapkan MBR bisa memiliki rumah dengan harga terjangkau dan cicilan lebih ringan.
lalu, apa bedanya rumah subsidi dan komersil? Berikut ulasan selengkapnya:
1. Perbedaan Syarat Penerima
Pertama ada pada syarat penerima KPR. KPR nonsubsidi menawarkan persyaratan yang lebih fleksibel. Hal ini memungkinkan siapa saja untuk mengajukan tanpa adanya batasan penghasilan.
Sementara itu, dengan KPR subsidi mensyaratkan penerimanya untuk memenuhi batasan penghasilan dan beberapa penilaian lain, seperti tidak pernah punya riwayat rumah sebelumnya.
2. Jumlah Angsuran
Kedua dari segi angsuran. KPR komersil biasanya memiliki suku bunga atau margin yang berbeda bahkan lebih tinggi jika dibandingkan KPR bersubsidi. Maka dari itu Pemerintah menetapkan suku bunga fix 5% untuk KPR bersubsidi, membuat angsurannya lebih ringan dan stabil sepanjang tenor kredit.
3. Besaran Tanda Jadi
Ketiga DP rumah untuk KPR komersil biasanya berkisar 10-20% dari harga rumah. Sedangkan, untuk KPR bersubsidi, sesuai Keputusan Menteri PUPR No.995/KPTS/M/202, DP hanya 1% dari harga rumah.
Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) senilai Rp 4 juta, sehingga makin ringan.
4. Bandrol Rumah Subsidi dan Komersil
Keempat perbedaan yang terletak pada harga rumah. KPR bersubsidi menawarkan rumah yang terjangkau karena bebas PPN dan disubsidi oleh pemerintah.
Harga maksimal untuk rumah subsidi pada tahun 2023-2024 dibatasi hingga Rp240 juta per unit. Sedangkan, dengan rumah KPR komersil tipe dan ukuran yang mirip cenderung lebih tinggi karena tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
5. Penunjang Tempat Tinggal
Kelima harga rumah subsidi lebih murah, penunjang ditawarkan pun lebih sederhana. Rumah subsidi pada umumnya hanya memiliki penunjang pada umumnya seperti kamar tidur, ruang tamu, dan kamar mandi.
Sebaliknya, dengan rumah komersil pada umumnya dilengkapi penunjang tempat tinggal tambahan seperti taman maupun lantai dua
Baca juga: Tips dan Cara Membuat Dapur dan Kamar Mandi Lebih Bersih
6. Bentuk dan Kategori Hunian
Keenam antara rumah subsidi dan komersil terletak pada kategori hunian. Berdasarkan peraturan PUPR No.242/KPTS/M/2020, ukuran rumah subsidi berkisar antara 21–36 meter persegi, dengan luas tanah 60-200 meter persegi.
Sedangkan, rumah komersil dapat dibangun dengan ukuran lebih dari 36 meter persegi.
Baca juga: 5 Tanaman Obat Penuh Manfaat, Mudah Ditanam di Rumah
7. Posisi Hunian
Ketujuh dari segi posisi huniani, rumah yang dibeli dengan KPR komersil dapat berada di area strategis.
Sementara itu, rumah subsidi biasanya terletak di pinggiran kota, dengan jauh dari pusat kota. Namun, developer sering mengembangkan lokasi tersebut dengan menambahkan fasilitas yang lebih baik dibandingkan KPR.
8. Regulasi Pada Rumah Subsidi
Terakhir adanya regulasi pada pada aturan kepemilikan.
Rumah komersil tidak memiliki ketentuan mengenai renovasi. Sedangkan, rumah subsidi dibatasi oleh sejumlah peraturan seperti tidak diperkenankan untuk diperjual belikan, disewakan atau digunakan untuk usaha sebelum kredit dilunasi dalam kurun waktu 5 tahun.
Artikel Menarik Lainnya:
- 7 Inspirasi Ubah Sudut Kosong Ruangan Jadi Lebih Fungsional
- Daftar Libur Nasional Kalender 2025, Ada 16 Hari Tanggal Merah
- Punya Kamar Tidur Berukuran Sempit? Intip 6 Cara ini!
Untuk tahu lebih banyak artikel menarik lainnya dari ahlinya rumah subsidi terbaik Vista Land Group dapat klik di sini