fbpx
masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli untuk memiliki rumah sehingga membutuhkan dukungan pemerintah. 

Mau Beli Rumah Subsidi? Kenali Dulu Kriteria MBR

Apa itu masyarakat berpenghasilan rendah? Menurut Kementerian PUPR, MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli untuk memiliki rumah sehingga membutuhkan dukungan dari pemerintah. 

 

MBR sendiri merupakan istilah yang sering digunakan dalam lingkup kementerian PUPR. Hal itu dikarenakan Kementerian PUPR memiliki program khusus masyarakat yang dikategorikan MBR.

 

Apa itu MBR untuk Pengajuan Rumah Subsidi

 

Pemerintah melakukan kategorisasi untuk MBR bertujuan agar program-program yang telah dibuat tepat sasaran. Masyarakat yang tidak memenuhi kriteria MBR tidak dapat membeli rumah dengan program khusus yang disediakan Kementerian PUPR.

 

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Pengusaha Beli Rumah Subsidi di 2024

 

Vista Land Group sadur dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan peraturan Menteri PUPR No. 1/2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

 

Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Apa itu MBR untuk Pengajuan Rumah Subsidi

Kriteria MBR dibagi menjadi dua, yakni penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin dan penghasilan orang perseorangan yang kawin. Penghasilan orang perseorangan dan tidak kawin adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan hasil usaha sendiri.  

 

Kriteria MBR telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 411/KPTS/M/2021 yaitu: 

  1. Penghasilan maksimum bagi yang tidak kawin: Rp 6 juta, Rp 7,5 juta khusus Papua dan Papua Barat
  2. Penghasilan maksimum bagi yang kawin: Rp 8 juta, Rp 10 juta khusus Papua dan Papua Barat

 

Selain kriteria, bagi Anda yang ingin mendapat rumah dari program MBR harus memenuhi persyaratan, yakni:

  1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah, usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun saat kredit jatuh tempo.
  2. Pemohon ataupun pasutri tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah.
  3. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi.
  4. Spesifikasi rumah harus sesuai dengan peraturan pemerintah. 
  5. Pengembang yang digunakan wajib terdaftar di Kementerian PUPR.

 

Baca Juga: Ini Dia Fasilitas yang Paling Dicari dari Rumah Subsidi

 

Itulah kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan rumah dari program MBR. 

 

Vista Land Group sebagai pengembang perumahan subsidi terbaik di Indonesia menyediakan perumahan subsidi khusus MBR. Ahlinya rumah subsidi tersebut menjamin legalitas, berkualitas, dan sudah berada di lebih dari 30 lokasi.

 

Untuk informasi lanjut, ahlinya rumah subsidi Vista Land Group dapat klik link ini.

 

Sumber Foto: Vista Land Group