Beli rumah subsidi bisa jadi lebih mudah dengan mengikuti persyaratan yang ditentukan. Artikel ini akan membahas persyaratan yang harus dilengkapi jika Anda seorang wiraswasta atau pengusaha yang ingin membeli rumah subsidi.
Di sisi lain, membeli rumah komersil memiliki harga yang lebih mahal jika dibandingkan dengan membeli rumah subsidi yang bisa dijadikan alternatif yang tepat.
Apa itu rumah subsidi?
Rumah subsidi merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan suku bunga dan cicilan ringan. Tersedia beberapa jenis rumah, termasuk rumah tapak (landed house) dan rumah sejahtera susun.
Seperti Vista Land Group kutip dari website resmi KPR BTN Sejahtera yang merupakan KPR Bersubsidi skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), suku bunga yang dikenakan adalah sebesar 5% flat, uang muka 1% dan tenor hingga 20 tahun. Selain itu, ada juga subsidi bantuan uang muka Rp 4 juta khusus untuk landed house.
Syarat Beli rumah Subsidi untuk Wiraswasta atau Pengusaha
Sebelum mengetahui bagaimana cara membeli rumah FLPP, baiknya Anda mengetahui syarat dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan sejak awal untuk menghindari risiko proses pengajuan terhambat.
- WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maks 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit
- Minimal penghasilan 4 juta: maksimal tidak kawin Rp 7 juta, kawin Rp 8 juta
- Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah
- Laporan laba rugi dan rekening koran minimal 6 bulan terakhir
- Punya lokasi usaha yang sudah tetap (di survey langsung)
- Minimal usaha sudah beroperasi selama 5 tahun
- NIK terdaftar di Dukcapil
Baca Juga: Ini 6 Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Sertifikat Fisik
Persyaratan Dokumen
- KTP pemohon, serta suami dan istri
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP pribadi
- Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai
- Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
- Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
- SK Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS
Baca Juga: Ini Manfaat Punya Rumah Double Dinding dari Vista Land Group
Yuk kita bisa punya aset untuk masa depan. Jika Anda ingin mencari perumahan subsidi bisa mengunjungi ahlinya rumah subsidi Vista Land Group dengan klik link ini.